Rabu, 29 Februari 2012

Jaksa Sistoyo Dibacok Setelah Sidang

fotoJaksa Sistoyo Dibacok Setelah Sidang - Inilah cermin turunnya wibawa penegak hukum di negara kita. Terdakwa kasus suap Jaksa Sistoyo dibacok seorang pria sesaat usai sidang pembacaan nota eksepsi dirinya di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 29 Februari 2012. Sistoyo dibacok di bagian kening dengan menggunakan senjata tajam panjang oleh pria yang diduga bernama Deddy Sugarda.

Saat peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Sistoyo baru saja keluar dari ruang sidang di lantai dua gedung pengadilan itu dan tengah diwawancarai wartawan Kompas, Didit Erlangga Putra, sambil berjalan. "Tiba-tiba dari kanan saya, pelaku melayangkan semacam senjata tajam yang kelihatan terbungkus kertas putih ke arah Sistoyo sambil bilang, 'pengkhianat!". Kena kening Sistoyo," ujar Didit di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 28 Februari 2012.

Aksi pelaku kontan membuat seorang polisi mengeluarkan pistol yang langsung diarahkan kepada pelaku. "Lalu dia (pelaku) melempar senjatanya ke lantai di depannya. Sebelum beraksi, dia kayaknya sudah menunggu Sistoyo di dekat ruang tunggu terdakwa," kata Didit lagi.

Dari rekaman kamera video wartawan, saat peristiwa terjadi tampak ada beberapa orang di sekitar Sistoyo, termasuk Didit yang tengah melakukan wawancara. Deddy terlihat mengenakan setelan kemeja lengan panjang warna abu-abu dan celana panjang warna gelap. Pelaku lantas dimasukkan ke dalam mobil polisi pariwisata untuk diamankan di markas Polrestabes Bandung.

Tampak pula gambar Sistoyo sesaat setelah kena bacok. Sistoyo tampak mencondongkan wajahnya ke depan. Tetesan darah dari kening Sistoyo pun berceceran di lantai depan ruang sidang I dan tangga. Terdakwa jaksa penerima suap ini lalu dilarikan ke rumah sakit.

Seperti diketahui, Sistoyo didakwa menerima suap Rp 100 juta dari terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang ditanganinya, Edward M. Bunyamin pada 21 November 2011 di Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Suap sebagai bayaran agar, selaku jaksa penuntut saat itu, Sistoyo menuntut Edward dengan hukuman lebih ringan.

Setelah melalui tawar-menawar di kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo setuju disogok Rp 150 juta untuk menurunkan tuntutan hukuman atas Edward dari semula di atas 1 tahun penjara menjadi 8 bulan penjara. Namun, pada hari itu Edward membayar Rp 100 juta dulu, sedangkan sisanya akan disetor pada hari yang lain.

Oleh Anton Hadyono, anak buah Edward, duit suap Rp 100 juta itu lalu ditaruh di dalam mobil pribadi Sistoyo setelah Sistoyo terlebih dahulu memberikan kunci mobilnya kepada Anton. Beberapa saat kemudian, setelah beres setor-terima duit, Edward, Anton, dan Sistoyo ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di area kantor kejaksaan itu juga.

Semoga Bermanfaat.... ^^

sumber: http://www.tempo.co/read/news/2012/02/29/178387047/Jaksa-Sistoyo-Dibacok-Usai-Sidang-Kasus-Suap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar